Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sumenep Darurat Kekerasan Anak, LBH PERGUNU Sumenep Desak Pemerintah Daerah Membentuk Komisi Perlindungan Anak

Co. LBH PERGUNU
PERGUNUSumenep (14/01). Kabupaten Sumenep saat ini berada dalam kondisi "lampu merah" terkait angka kekerasan terhadap anak. Rentetan kasus pelecehan seksual, perundungan (bullying), hingga kekerasan fisik yang menimpa anak-anak di bawah umur dalam beberapa bulan terakhir memicu kekhawatiran luar biasa di tengah masyarakat. Kondisi ini membuat Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Guru NU (LBH PERGUNU) Sumenep angkat bicara dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat segera mengambil langkah konkret.

Ketua LBH PERGURU Sumenep dan Praktisi Hukum Mas'odi, SH, MH, menyatakan bahwa status "Darurat Kekerasan Anak" bukanlah isapan jempol belaka. Menurutnya, data kasus yang muncul ke permukaan hanyalah puncak gunung es dari fenomena yang jauh lebih besar di lapangan. Lemahnya sistem pengawasan dan lambatnya respons penanganan dinilai menjadi faktor utama mengapa pelaku kekerasan seolah tidak memiliki efek jera.

Desakan Pembentukan KPAD

Sebagai langkah solutif dan strategis, LBH PERGUNU mendesak Bupati Sumenep untuk segera membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Keberadaan lembaga independen ini dianggap sudah sangat mendesak demi menjamin hak-hak anak dan memastikan adanya pengawasan yang melekat terhadap kebijakan perlindungan anak di tingkat kabupaten.

"Kami melihat penanganan kasus anak di Sumenep masih bersifat parsial dan reaktif. Kita butuh lembaga khusus seperti KPAD yang memiliki kewenangan pengawasan, mediasi, dan advokasi yang kuat. Tanpa itu, Sumenep hanya akan terus memadamkan api tanpa pernah memutus mata rantai kekerasannya," tegas Mas'odi, SH MH. Seabagai Ketua LBH PERGUNU dalam keterangan persnya.

Mengapa KPAD Diperlukan?

Selama ini, fungsi perlindungan anak memang sudah dijalankan oleh dinas terkait. Namun, LBH PERGUNU menilai kinerja dinas seringkali terbentur oleh birokrasi dan keterbatasan anggaran. Kehadiran KPAD diharapkan mampu mengisi celah tersebut sebagai mitra kritis pemerintah yang fokus pada:

Pengawasan: Memastikan seluruh instansi pemerintah dan lembaga pendidikan menjalankan SOP perlindungan anak.

Pengaduan: Menjadi wadah yang aman bagi korban untuk melapor tanpa rasa takut akan intimidasi.

Edukasi: Melakukan sosialisasi masif ke pelosok desa dan kepulauan mengenai bahaya kekerasan seksual dan fisik.

Krisis Moral di Lingkungan Pendidikan dan Sosial membuat Kekhawatiran Odi Sebagai Ketua LBH PERGUNU bukan tanpa alasan. Beberapa kasus terakhir bahkan melibatkan oknum di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, seperti sekolah dan lingkungan tempat tinggal. Hal ini menunjukkan adanya krisis moral dan sistemik yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum semata, melainkan butuh keterlibatan lintas sektor.

"Anak-anak adalah masa depan Sumenep. Jika hari ini mereka trauma dan tidak terlindungi, maka kita sedang menghancurkan masa depan daerah kita sendiri. Pemerintah Daerah tidak boleh lagi menunda-nunda pembentukan KPAD ini dengan alasan teknis atau anggaran," tambahnya.

Masyarakat Sumenep kini menantikan langkah berani dari Pemerintah Daerah. Desakan dari LBH PERGUNU diharapkan menjadi pemantik bagi legislatif dan eksekutif untuk duduk bersama merumuskan Peraturan Bupati atau Perda terkait penguatan lembaga perlindungan anak. Jika tidak segera bertindak, label "Kota Layak Anak" yang mungkin diincar atau disandang Sumenep hanya akan menjadi gelar seremonial tanpa bukti nyata di lapangan.

LBH PERGUNU Sumenep berkomitmen akan terus mengawal isu ini hingga tuntutan pembentukan KPAD direalisasikan, demi memastikan setiap anak di Sumenep dapat tumbuh dan berkembang dengan aman, nyaman, dan bermartabat

Posting Komentar untuk "Sumenep Darurat Kekerasan Anak, LBH PERGUNU Sumenep Desak Pemerintah Daerah Membentuk Komisi Perlindungan Anak"